Mitrapost.com– Pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Bahkan, Zainal mempertanyakan terkait faktor lain dari pemberhentian ke-51 pegawai dengan dalih tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
“Nah, saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini, harus dijelaskan,” ujar Zainal (26/5/2021)
Baca Juga: Beredar Isu Pemecatan Pegawai KPK, Novel Baswedan Buka Suara
Zainal mengungkapkan, pada sebelumnya presiden Joko Widodo telah meminta agar hasil asesmen TWK tidak menjadi faktor penentu untuk memberhentikan pegawai KPK.
Namun, nyatanya lembaga antirasuah tersebut, tidak mengindahkan arahan dari presiden Jokowi. Dimana, presiden merupakan penanggung jawab terbesar dalam alih fungsi kepegawaian.
“Sebab, saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif. Dan juga, menurut PP Nomor 17 tahun 2020 dikatakan, pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah presiden,” ujar Zainal