Jemaah Dideportasi, Polri Akan Selidiki Kasus Haji Furoda

Mitrapost.com – Beberapa waktu lalu, beredar informasi bahwa terdapat jemaah haji yang dideportasi lantaran menggunakan visa tidak resmi.

Menanggapi kasus ini, pihak Polri akan melakukan penyelidikan kasus terkait dengan adanya calon jemaah haji Furoda yang gagal menunaikan ibadah haji dan dideportasi.

“Tentu kewajiban Polri adalah menindaklanjutinya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan juga mengatakan bahwa hingga kini, pihaknya masih belum menerima adanya laporan dari masyarakat terkait dengan kasus jemaah haji Furoda ini.

Namun, meski begitu, pihak Polri akan melakukan langkah jemput bola dalam menangani kasus ini.

“Kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti ya kita akan kejar bola. Jadi, kita tidak menunggu ada sesuatu,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi lantaran tak memiliki visa resmi. Jemaah haji tersebut diduga diberangkatkan oleh perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel.

Haji furoda adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, kuota haji tersebut sangat terbatas.

“Kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Mohamad Farid Aljawi. (*)