Kejari Pati melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait Tipikor BUMDesma secara maraton dikarenakan rentan waktu untuk menangani kasus tersebut cukup singkat lantaran ada SOP yang harus diterapkan.
” Karena sesuai SOP waktunya hanya 14 hari, tapi kalau dilihat ini waktunya panjang, maka prosesnya pun kemungkinan akan diperpanjang, ” jelasnya.
Disisi lain, Pramono selaku Kades Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati mengatakan Kejari bisa menuntaskan perkara BUMDesma tersebut, karena sampai saat ini pengelolaan modal yang nilainya miliaran rupiah tidak jelas peruntukannya.
” Saya mohon kepada kejaksaan agar bisa menuntaskan, tidak usah takut dengan pihak yang ingin mengintervensi, karena kades yang dirugikan akan siap membantu dan mengawal, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, usai dilakukan pelimpahan dari bidang Intelijen Kejari Pati, Kepala Kejari kemudian bergegas mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022, Tanggal 23 Juni 2022. (*)