Rancangan Perda Pengendalian Miras di Pati Terus Digodok, Bupati Pati Sampaikan Pendapatnya

Pati, Mitrapost.com – Rapat Paripurna pada hari Senin (11/7/2022) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di lingkup Kabupaten Pati.

Haryanto, selaku Bupati Pati dalam rapat Paripurna tersebut memaparkan pendapatnya, bahwa sebenarnya pihak eksekutif memiliki kesepahaman terhadap perlunya pengaturan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Pada dasarnya hal tersebut merupakan bentuk komitmen kita dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dengan adanya minuman beralkohol,” ucap Haryanto saat menyampaikan materinya, Senin, (11/7/2022).

Kemudian, Haryanto juga menjelaskan, bahwa pengajuan usulan Raperda tersebut didukung penuh karena selaras dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang diubah kedalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.