Pati, Mitrapost.com – Program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati diperpanjang. Sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kembali dilepas ke rumah.
Perlu Diketahui, program asimilasi rumah merupakan program turunan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Program ini awalnya dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid –19, khususnya di lingkungan Lapas se-Indonesia.
Program ini awalnya dicanangkan pada pertengahan tahun 2020 dan terus diperpanjang setiap semesternya.
“Jadi untuk asimilasi mengacu pada Permen No 43 tahun 2021, perubahan dari Permen asimilasi di rumah terdahulu. Ini pembebasan bersyarat dalam rangka penanganan Covid dari Januari sampai Juni 2021. Nah ini diperpanjang dari Juli sampai Desember,” ujar Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto saat diwawancara Mitrapost.com, Senin (11/7/2022).
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto mengatakan, sejak tahun 2020 hingga sekarang, Lapas Pati telah melaksanakan program asimilasi rumah kepada 431 tahanan.