6 Hari Penertiban Parkir Liar di Jakarta, 43 Kendaraan Diderek

Mitrapost.com – Selama enam hari penertiban parkir liar di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 43 kendaraan diderek.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, penertiban parkir liar telah dilakukan sejak 5 Juli 2022.

“Data jumlah penertiban parkir liar Sudinhub Jakarta Selatan di Jalan Senopati dan Sekitarnya. Tanggal 5 sampai 10 Juli 2022 ada 43 kendaraan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (12/7/2022).

Adapun total penderekan paling banyak dilakukan pada hari Kamis (7/7/2022) dengan total 17 kendaraan. Sedangkan pada hari Minggu (10/7/2022) tidak ada kendaraan yang diderek.

“Setelah dilakukan upaya penertiban, tentu di sana masyarakat juga mulai berkurang untuk melakukan pelanggaran, dan dari sisi kelancaran lalu lintas itu pasti lebih lancar,” terangnya.

Baca Juga :   3 Lokasi Ajang Street Race Disiapkan di Bekasi dan Tangerang

Syafrin juga mengungkapkan bahwa usai diterapkannya operasi penindakan parkir liar, berdampak pada pengurangan pelanggaran.

“Kami memang berharap bahwa ada kesadaran dari masyarakat dimana tempat tempat yang dilarang di sana parkir kendaraannya agar tidak parkir di jalan ataupun di trotoar yang peruntukannya untuk pejalan kaki. Karena itu tentu akan mempengaruhi kapasitas ruang lalu lintas di sana,” tandasnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati