Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggandeng Bea Cukai Kudus untuk melakukan operasi gabungan razia rokok ilegal di Kecamatan Pucakwang hari ini, Rabu (13/7/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono memaparkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini adanya peredaran rokok tanpa cukai.
Tim gabungan kemudian langsung menyisir sejumlah tempat produksi rokok ilegal di beberapa desa
” Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak. Alhasil ada dua tempat di dua desa yang menjadi sasaran memproduksi rokok ilegal,” ucap Sugiyono kepada Mitrapost.com.
Ia mengaku menemukan sebanyak 20.200 batang atau 101 pres rokok tanpa cukai.
” Untuk total rokok tanpa cukai yang disita keseluruhan ada 20.200 batang atau 101 pres,” jelas Sugiyono.
Kemudian dirinya menjelaskan, sesuai data dari hasil razia sebanyak ratusan rokok diamankan. Ada beberapa rokok tanpa cukai yang berbeda merk di antaranya, Fel Super sebanyak 5 pres 4 bungkus, Gunjhill sebanyak 6 pres, Super Browsing Mild sebanyak 7 pres 4 bungkus.