Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri, yang akan berlangsung selama 21 hari pasca kepulangan dari tanah suci.
“Jadi tidak ada karantina. Yang ada adalah pengawasan secara mandiri di daerah masing-masing. Jadi jemaah bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasa,” tegasnya.
Namun, jika saat pemeriksaan di bandara ditemukan gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, maka akan dilakukan pemeriksaan konfirmasi dengan pemeriksaan PCR.
“Ini sebagai upaya kita melakukan deteksi dini agar tidak terjadi penularan penyakit di Tanah Air,” ujarnya.
Hal ini juga berlaku bagi jemaah yang sakit setelah beberarapa hari pulang ke tanah air, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Pengawasan kesehatan secara mandiri ini dilakukan untuk mengantisipasi infeksi penyakit menular, di antaranya Covid-19, Meningitis, Mers CoV, Polio, dan penyakit lainnya,” tukasnya. (*)