Kemenkes Tidak Tetapkan Karantina Terpusat Untuk Jemaah Haji Indonesia

Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri, yang akan berlangsung selama 21 hari pasca kepulangan dari tanah suci.

“Jadi tidak ada karantina. Yang ada adalah pengawasan secara mandiri di daerah masing-masing. Jadi jemaah bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasa,” tegasnya.

Namun, jika saat pemeriksaan di bandara ditemukan gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, maka akan dilakukan pemeriksaan konfirmasi dengan pemeriksaan PCR.

“Ini sebagai upaya kita melakukan deteksi dini agar tidak terjadi penularan penyakit di Tanah Air,” ujarnya.

Hal ini juga berlaku bagi jemaah yang sakit setelah beberarapa hari pulang ke tanah air, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga :   Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Hormati Putusan MK

“Pengawasan kesehatan secara mandiri ini dilakukan untuk mengantisipasi infeksi penyakit menular, di antaranya Covid-19, Meningitis, Mers CoV, Polio, dan penyakit lainnya,” tukasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati