Pemkab Rembang Akan Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Tidak Disiplin

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Ketaspenan dan Program Hari Tua yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, di Pendopo Balai Kartini Rembang, Selasa (19/7/2022).

Sosialisasi tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang berjumlah sebanyak 360 pegawai.

Bupati Rembang yang diwakilkan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Waluyo mengungkapkan program hari tua sangat dibutuhkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rekan guru yang memberikan dedikasi untuk masyarakat Rembang terutama anak didik.

Menurutnya, perkembangan zaman yang semakin canggih, menuntut ASN terutama PPPK senantiasa untuk meningkatkan kompetensi profesionalisme dalam memberikan layanan publik. Sehingga diadakannya program hari tua dapat memberi manfaat kepada ASN.

“Bahwa Pak Bupati Rembang karena ada banyak sekali tugas sehingga sosialisasi hari ini saya wakilkan, program jaminan hari tua bagi ASN sangat perlu. Dengan tantangan zaman semakin berat dan komplek menuntut ASN PPPK senantiasa untuk meningkatkan kompetensi profesionalisme, dalam memberikan layanan publik selaras dengan hal tersebut,” kata Waluyo dalam sambutannya siang tadi.

Dia berpesan kepada guru PPPK, mewajibkan kehadiran dalam kinerja sekaligus meningkatkan kedisplinan kinerja. Hal ini dikarenakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik berkelanjutan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik berkelanjutan. Maka ada keterkaitan antara kedisplinan kinerja, kinerja layanan publik secara holistik yang mengisyaratkan bahwasannya kedisplinan kinerja akan mewarnai pegawai. Telah menjadikan kewajiban bagi ASN untuk menegakkan disiplin dalam kinerja sehari hari,” ungkap Waluyo.

Kedisiplinan kinerja ASN berkaitan kehadiran pegawai di lingkungan kinerja Pemerintah Kabupaten Rembang.

Jika ASN melanggar tata tertib kedisiplinan pegawai, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“ASN terdiri dari PNS dan PPPK dan yang kontrak tidak terhitung. Bahwa tidak hadir dalam kinerja selama 28 hari tanpa keterangan akan diberhentikan secara tidak terhormat. Dan tidak hadir selama 10 hari berturut-turut akan dikenakan sanksi diberhentikan secara hormat,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati