Pati, Mitrapost.com – Baru-baru ini pemerintah mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Kewajiban kepemilikan NIB ini direspon positif oleh pelaku UMKM di Kabupaten Pati, salah satunya Mohammad Faiz Amin, Pemilik usaha kopi, brand Kopi Theng dari Desa Pasucen Kecamatan Trangkil.
Ia mengungkapkan, saat ini NIB bagi pengusaha sudah menjadi kebutuhan. Pasalnya, NIB sudah menjadi syarat administrasi utama untuk pengurusan PIRT, sertifikat halal, hingga mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
“Iya harus ini mas karena berhubungan ijin dengan perkembangan melalui kelembagaan pemerintah. Syarat utama harus mempunyai NIB mas,” kata Faiz kepada Mitrapost.com, Rabu (20/7/2022).
Dengan memiliki NIB, ia merasa usaha yang dirintisnya lebih terlihat profesional karena mempunyai keformalan dan payung hukum dari pemerintah.
Karena brand usahanya masuk database pemerintahan, Faiz mengaku beberapa kali dilibatkan atau diundang dalam pelatihan kewirausahaan di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.