4 Pengedar Ganja Diamankan Polres Tangerang Selatan

Mitrapost.com – Sebanyak empat orang yang tergabung dalam jaringan pengedar ganja diamankan oleh Polres Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat barang bukti ganja seberat 39 kilogram dari tangan para pelaku pengedar ganja tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.

Diketahui, pelaku berinisial JI, AD, BM, dan FS, kerap kali mengedarkan ganja di wilayah JI, AD, BM, dan FS.

“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses dan dikembangkan, sehingga empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur,” ungkap Sarly kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :   Adil? Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Pernah Bebaskan Koruptor

Sarly juga mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, didapati bahwa JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati