Jakarta, Mitrapost.com – Kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan yang akan diterapkan di wilayah pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini berdasarkan dengan ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pihaknya terus melakukan persiapan dengan meningkatkan jumlah tempat dan melakukan penambahan alat uji emisi, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
“Jumlah teknisi juga terus ditingkatkan. Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut,” ungkap Asep saat rapat persiapan penerapan denda PKB yang tidak lulus atau belum uji emisi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Asep juga menjelaskan bahwa untuk sistem informasi uji emisi di wilayah DKI Jakarta sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lain sebagainya.
Ditargetkan, denda PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi mulai berlaku di Jakarta sebelum Desember 2022.
“Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa digunakan untuk perawatan jalan,” ucap Asep.
Ia menambahkan, pengetatan uji emisi dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta, yang juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di aturan tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
“Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal,” tandas Asep. (*)
Redaksi Mitrapost.com