Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Mitrapost.comRoy Suryo telap ditetapkan menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Joko Widodo.

Diketahui bahwa Roy Surya mengunggah gambar itu melalui Twitternya, @KMRTRoySuryo2.

“Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, dikutip dari Detik News, Kamis (16/6/2022).

Kemudian, Roy Suryo resmi dilaporkan terkait dengan pelecehan yang dilakukan kepada umat Buddha pada 20 Juni 2022 lalu.

“Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Laporan tersebut dilakukan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Iya benar, hari ini Laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima,” kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Selanjutnya, Roy Suryo diperiksa atas kasus tersebut sebagai terlapor.

“Roy Suryo dipanggil hari ini, sudah datang. Dipanggil sebagai terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari Detik News, Kamis (14/7/2022).

“Diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi,” katanya.

Kemudian, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi merekomendasikan LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini berkenaan dengan Roy Suryo yang meminta perlindungan dari LPSK.

“Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata, itu satu,” papar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

“Yang kedua bahwa kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu di awal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi. Tapi kemudian, laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor,” ujarnya.

Namun kasus tersebut naik pada tahap penyidikan, Polda Metro Jaya memeriksa saksi ahli dan kasus dilimpahkan kepada Bareskrim.

“Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

“Telah dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6).

“Kemudian melakukan permintaan keterangan ahli juga sudah kita lakukan baik terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli terkait uu ITE, ahli pidana,” ungkap Zulpan.

“Sudah dilakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang mirip dengan Presiden Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Roy Suryo Tersangka, Ini Jejak Kasus Meme Stupa yang Menjeratnya”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati