Kasus Pembunuhan Karena Cinta Segitiga Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pati

Pati, Mitrapost.com – Sidang kasus pembunuhan yang diduga karena cinta segitiga kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, pada Senin (25/7/2022). Persidangan itu menghadirkan 4 saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan di dalam persidangan tersebut adalah D, seorang gadis yang diduga menjadi penyebab perselisihan antara korban dan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, gadis yang berinisial D itu mengatakan bahwa korban, EH merupakan sahabatnya. Sementara terdakwa, RH merupakan gebetannya. D dan RH berstatus teman tapi mesra.

Sebelum kejadian, D mengaku diminta oleh korban untuk menjauhi RH. Karena menurut orang-orang sekeliling RH, RH dikenal sebagai pribadi yang tidak baik.

“Sebelum kejadian kurang lebih 4 hari saya sempat berkomunikasi dengan korban. Korban bilang ke saya jangan dekat-dekat karena rese (kurang baik), ” ujar D.

Baca Juga :   Joni Kurnianto Santuni 40 Anak Yatim di Jambean Sidokerto Pati

Dirinya juga mengatakan bahwa EH meninggal setelah D mendengar adanya kasus pembunuhan yang berada di TKP di sekitar Jalan Juwana-Jakenan, 26 Maret 2020 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati