Kompensasi Ternak Mati Karena PMK Belum Berlaku di Pati

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan Kompensasi untuk ternak mati karena terpapar Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Program pemberian kompensasi sebesar Rp10 juta per ekor seperti berita yang beredar, belum diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Any Setyowati, Dokter Hewan dan koordinator penanganan PMK Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Pati.

“Nggak ada mas, sampai saat ini belum ada. Belum sampai ke kabupaten Pati mas. Iya itu sepertinya tidak semua daerah,” kata Any kepada Mitrapost.com.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka penanggulangan dampak penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencanangkan bantuan kompensasi kepada peternak terdampak PMK sebesar sebesar Rp10 juta per ekor untuk ternak jenis sapi dan kerbau. Sedangkan kambing, domba, dan babi sebanyak Rp1,5 juta.

Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kabupaten Pati, Rabu 7 Juli 2021

Program tersebut ditegaskan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati