Mitrapost.com – Proses autopsi ulang yang dilakukan kepada jenazah Brigadir Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi bukti tambahan atas meninggalnya sang brigadir.
Dalam hal ini, Polri mengungkapkan bahwa nantinya hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dibuka di pengadilan.
“Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan,” ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, seperti dilansir detiSumut, Rabu (27/7/2022).
Dedi mengatakan autopsi ini nanti akan dilakukan oleh tim yang ahli dalam bidangnya.
“Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter bahkan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas,” kata dia.
Autopsi yang dilakukan oleh tim dokter yang ahli ini nanti dipastikan akna bersifat independen dan imparsial.
“Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan,” tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul, “Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Dibuka di Pengadilan”
Redaksi Mitrapost.com