Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov Jakarta Akan Terapkan Biaya Parkir Tertinggi

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan biaya parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Dalam hal ini, pihak Pemprov akan bekerjasama dengan penyedia parkir swasta.

Terdapat sebanyak 1.328 lokasi parkir yang dikelola pihak swasta di Jakarta yang sudah disiapkan untuk menerapkan kebijakan ini.

Penerapan biaya parkir tertinggi ini bakal dibebankan kepada pengguna parkir yang kendaraannya belum melakukan atau tidak lulus uji emisi.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto bahwa penerapan kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca Juga :   Disporapar Boyolali Gelar Lomba Foto dengan Hadiah Belasan Juta

Berdasarkan kajian Dinas LH DKI Jakarta dan Vital Strategies, 67 persen polusi udara dari polutan PM2.5 di Ibukota disumbangkan sektor transportasi.

“Intervensi kami memperketat uji emisi cukup strategis dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta,” ujar Asep, Rabu (27/7).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati