Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan biaya parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Dalam hal ini, pihak Pemprov akan bekerjasama dengan penyedia parkir swasta.
Terdapat sebanyak 1.328 lokasi parkir yang dikelola pihak swasta di Jakarta yang sudah disiapkan untuk menerapkan kebijakan ini.
Penerapan biaya parkir tertinggi ini bakal dibebankan kepada pengguna parkir yang kendaraannya belum melakukan atau tidak lulus uji emisi.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto bahwa penerapan kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Berdasarkan kajian Dinas LH DKI Jakarta dan Vital Strategies, 67 persen polusi udara dari polutan PM2.5 di Ibukota disumbangkan sektor transportasi.
“Intervensi kami memperketat uji emisi cukup strategis dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta,” ujar Asep, Rabu (27/7).