Mensos Beri Tanggapan Terkait Dana ACT

Mitrapost.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan tanggapan terkait dengan dana yang sudah terkumpul di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adanya kasus ini, untuk sementara dana ACT dilakukan penyetopan terlebih dahulu, sehingga penyaluran dihentikan.

Penyetopan dana ini akan berlangsung hingga adanya keputusan final dari pihak kepolisian. Keputusan tersebut telah disampaikan oleh Mensos.

“Di-stop dulu, nanti ada keputusan polisi seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita rundingkan,” ujar Mensos kepada awak media, di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis (28/07/2022).

Mensos juga menuturkan bahwa pembekuan dana ACT bisa digunakan oleh Polisi sebagai bukti dalam melakukan penyelidikan.

Meski begitu, Risma masih enggan untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan keluar.

Hal tersebut bertujuan agar terdapat bukti pemeriksaan.

“Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah polisi mengatakan bukti-bukti sudah cukup,” tuturnya.

Sehingga pihaknya menunggu terlebih dahulu pemeriksaan selesai. Untuk selanjutnya, akan dibahas terkait dengan dana tersebut.

“Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kemensos resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa (05/07/2022) lalu.

Hal tersebut disebabkan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati