Polisi Temukan Sabu dalam Kemasan Bika Ambon di Medan

Mitrapost.comPolisi berhasil menemukan sabu seberat 2 kilogram dalam kemasan Bika Ambon di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis (12/2/2026).

Barang haram itu diselundupkan oleh Ahmad Robinsyah (49), lantaran ia tergiur dengan upah yang dijanjikan Rizky (buron) yaitu Rp15 juta. Ahmad mendapatkan tugas untuk mengantarkan sabu tersebut dari Medan menuju Jambi.

“Apabila pekerjaan tersebut berhasil, pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi dilansir dari Kompas.

Sementara itu, pihak polisi melakukan pengejaran usai mendapatkan informasi adanya pelaku pembawa sabu yang menumpang bus dari Medan ke Jambi.

“Dari informasi tersebut, kemudian anggota melakukan pengejaran dari Kota Medan sampai dengan Rantau Prapat, Labuhanbatu, kemudian berhasil kita menghentikan bus dan melakukan penggeledahan terhadap bus yang dicurigai,” ujar Andy.

Hasil penggeledahan, didapati adanya sabu seberat 2 kilogram. Pelaku pun diringkus pukul 01.00 WIB.

“Sabu itu disimpan dalam kemasan oleh-oleh berupa oleh Bika Ambon,” jelasnya.

Polisi saat ini juga masih mendalami jaringan Ahmad dan asal sabu tersebut. Ahmad sendiri telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati