Mitrapost.com – Beras berkarung-karung di ditemukan tertimbun hingga busuk di daerah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Hal tersebut ditemukan dari sang pemilik tanah.
Beras tersebut ditemukan dalam karung-karung yang berukuran 20 kg, bahkan sebagian tertutup terpal biru.
Nampak sebagian beras yang bertuliskan ‘Beras Kita’ terbuka dan memperlihatkan sudah membusuk. Warga yang bernama Rudi Samin mengungkapkan bahwa dirinya adalah pemilik tanah tempat beras tersebut ditimbun.
Dilansir dari Detik News, Rudi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya penimbunan beras di tanahnya. Ia pun menyewa alat berat untuk membuktikan informasi tersebut.
“Saya cari menggunakan manual tanggal 25 Juli mulanya tidak dapat. Karena penasaran, maka saya sewa yang namanya beko (ekskavator) selama 25 jam. Betul atau tidak di sini. Hari ketiga tanggal 29 Juli jam 2 siang saya temukan,” kata Rudi dikutip dari Detik News, pada Minggu (31/7).
“Dibawa sekitar 3 karung (ke Polres) yang masih utuh, (merek) ‘Beras Kita’. Tapi di sini disalahgunakan dipendam, itu dipendam di tanah orang lagi, bukan tanah milik dia,” tambah dia.
Sementara itu, Muhammad Imron selaku Lurah Tirtajaya menyebut telah mengurus staf ke lokasi. Hingga saat ini, belum diketahui tujuan dilakukannya penguburan.
“Saya utus staf untuk melakukan pengecekan Jumat kemarin. Prosesnya saya kurang paham, karena nanti harus melalui penyelidikan oleh aparat pemerintah,” kata dia.
“Nanti kewenangannya ada di Polres setelah itu baru seperti apa keputusan kebenaran di pengadilan,” tambah dia.
Kompol Meltha Mubarak selaku Kapolsek Sukmajaya mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Polres Metro Depok.
“Langsung konfirmasi ke Polres, (garis polisi) itu pun bukan dari kami ya. Jadi silakan langsung konfirmasi ke Polres,” tutur dia.
Pihak JNE yang menjadi distributor mengungkapkan bahwa beras dikubur lantaran kondisinya rusak.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” kata Eri Palgunadi selaku VP of Marketing dikutip dari Detik News, Minggu (31/7).
“JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Duduk Perkara Beras Bansos Dikubur di Depok hingga Membusuk”
Redaksi Mitrapost.com






