Mitrapost.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini mulai diberlakukan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, tak terkecuali Sumatera Utara.
Tilang elektronik ini digencarkan sebagai upaya untuk menindak kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol. Indra Darmawan Iriyanto, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.
Sedangkan pada awal Agustus, akan diterapkan tilang dengan menggunakan surat slip biru dan merah.
“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,” terang Perwira Menengah Polda Sumut, Senin (01/08/22).
Ditlantas Polda Sumut akan memberlakukan tilang mobile yang akan dilaksanakan di Kota Medan.
Pada penerapan ETLE Mobile ini, para personel polisi akan melakukan patroli menggunakan mobil atau motor yang dibekali dengan handphone khusus untuk memotret plat kendaraan pengendara yang melanggar lalu lintas. Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.
“Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” tutur Kombes Pol. Indra Darmawan Iriyanto. (*)