Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mulyanto meminta pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji subsidi 3 kilogram.
“Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, beberapa Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kilogram tersebut. Ini kan tidak masuk akal,” ujar Mulyanto kepada awak media, Senin (1/8/2022).
Menurutnya penetapan HET gas elpiji 3 kilogram merupakan hal yang sangat sensitif. Oleh karenanya harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan. Terlebih lagi menjelang tahun politik seperti saat ini, ia berharap Pemda tidak membuat kegaduhan.
Ia mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda ini. Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kilogram di tingkat Pemda, pihaknya berharap Pemda bisa melakukan penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3 kilogram bersubsidi.