Mitrapost.com – Martin Lukas Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir J mengungkapkan bahwa otak Brigadir J berpindah tempat. Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J mengatakan bagian otak terbungkus ditemukan di bagian perut setelah dada sang brigadir dibuka.
Dalam hal ini, Martin tidak mengetahui pemindahan otak tersebut sesuai prosedur atau tidak.
“Saya tidak tahu apakah memang ini prosedur atau bagaimana namun faktanya memang seperti itu,” tutur Martin, dikutip dari Detik Pikiran Rakyat, pada Senin (1/8).
“Otak itu pindah ke perut bukan karena autopsi ulang atau autopsi kedua melainkan memang sudah ada di dalam perut,” kata Martin.
“Nah apakah ini ada dugaan malpraktek atau tidak ini sedang kami dalami,” ucapnya, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube tvOneNews.
Namun, pihak keluarga mempermasalahkan mengapa tidak ada komunikasi dari awal kasus dimulai berkenaan dengan otak yang berpindah.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada pernyataan adanya kejanggalan yang diungkap oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
“Sehingga akhirnya ketika dilakukan autopsi yang kedua ditemukan hal yang menurut masyarakat dan menurut kami itu sangat janggal, karena kami tidak mengerti mengenai apa namanya proses-proses kesehatan gitu kan,” kata dia.
“Apakah memang ditaruh di perut atau memang harus tetap ada di dalam kepala, ya ini yang harus menjelaskan ya ahli atau dokter yang melakukan di autopsi pertama,” pungkas Martin. (*)
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Bagian Otak Brigadir J Pindah ke Perut, Kuasa Hukum Ungkit Dugaan Malpraktek di Autopsi Awal”
Redaksi Mitrapost.com