Denda Pajak Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Akan Diterapkan Akhir Tahun 2022

Mitrapost.com – Pemerintah akan menerapkan denda pajak bagi kendaraan yang belum uji emisi pada akhir tahun 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, bagi pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, serta akan membayar pajak kendaraan, maka wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Sedangkan, bagi kendaraan yang belum uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak yang mulai diberlakukan pada Desember 2022.

“Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” terang Asep dalam siaran persnya, Rabu (3/8/2022).

Asep melanjutkan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun alasan diterapkannya kebijakan ini adalah lantaran sumber polusi terbesar DKI Jakarta berasal dari sektor bergerak, seperti halnya kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat, serta transportasi darat lainnya.

“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” katanya lagi.

Masih dari keterangan Asep, Pemprov DKI siap menerapkan peraturan tersebut pada akhir tahun ini. Sedangkan, saat ini DLH tengah memformulasikannya bersama beberapa pihak dan instansi terkait.

“Kita sedang formulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dasar hukum kebijakan ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati