“Ya di antaranya seperti itu,” kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/8/2022). Dedi menjawab pertanyaan apakah irsus dibentuk untuk menyelisik adanya dugaan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.
Perlu diketahui sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang dilakukan kepada Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.
Dilansir dari Detik News, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP, dengan bunyi,
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Polisi-polisi yang Periksa Awal Rumah Dinas Ferdy Sambo Diperiksa Maraton”