Magelang, Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mewadahi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan sistem mediasi, pemerintah kota Magelang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang membentuk Rumah Restorative Justice di Kecamatan Magelang Tengah.
Rumah restorative justice ini bertujuan untuk membeikan kemanfaatan dan juga keadilan bagi masyarakat, dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan sistem mediasi.
“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan,” kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, saat peresmian Rumah Restorative Justice, di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8/2022).
Sehingga dengan adanya rumah restorative justice ini, masyarakat bisa menyelesaikan kasus dengan musyawarah.
“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” ucap Aziz.