Bocah SMP di Pati Dijadikan Budak Seks, Pengacara: Pelaku Layak Dituntut Hukuman Mati

Pati, Mitrapost.com – Gegernya kasus yang menimpa gadis SMP berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban budak seks selama 4 bulan, kini tengah mendapatkan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional.

Maskuri selaku kuasa hukum dari LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban beserta keluarganya menegaskan bahwa pelaku yang berinisial PH, yang diduga melakukan penculikan, penyekapan, dan pencabulan kepada korban selama kurun waktu kurang lebih 4 bulan, layak dan pantas menerima hukuman mati.

“Pelaku layak dituntut dengan hukuman mati. Karena memang korban mengalami gangguan psikis yang sangat hebat dan terkena penyakit menular. Maka pelaku bisa dikenakan hukuman mati. Apalagi jejak rekam pelaku adalah residivis,” ucap Maskuri saat dihubungi Mitrapost com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga :   Minat Mendirikan Madrasah di Pati Terus Meningkat

Lantas dirinya menjelaskan, jika PH nantinya akan dijerat dengan Pasal yang berlapis, karena perbuatannya sungguh tidak manusiawi.

“PH bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” lantang Maskuri.