“Jabatan kades itu diatur dalam PP, jadi harus masuk kantor dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” jelasnya.
“Kalau pegawai tidak kerja karena sakit maka sebaiknya dibawa ke klinik kesehatan, kalau tidak bisa kerja maka diberhentikan, karena ada Perbup yang mengatur soal disiplin aparatur,” pungkasnya. (*)