Mitrapost.com – Para polisi dicopot dari jabatannya lantaran diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal tersebut dibuktikan oleh Kapolri, Listyo sebagai komitemn untuk memastikan kasus Brigadir J dengan transparan sesuai dengan arahan Jokowi.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, dikutip dari Detik News, pada Kamis (4/8/2022).
Sebanyak 25 polisi telah diperiksa lantaran menghambat penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut.
“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” kata Listyo.
“Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” imbuh Kapolri.
25 personel Polri tersebut diantaranya, tiga perwira tinggi, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, serta lima orang Bintara dan Tamtama.
“Dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” ujar Kapolri.
“Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” tambah dia.
Kemudian, Kapolri berharap pihaknya dapat menangani kasus Brigadir J dengan baik.
“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi-polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J Dicopot”
Redaksi Mitrapost.com




