“Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya. Jadi intinya kena sanksi (ancaman pidana kurungan) 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkanlah atau denda Rb 100 ribu,” ujar dia.
Kemudian ia mengatakan lampu tersebut terdiri dari lampu utama jaral jauh, jarak pendek, dan senja.
“Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya lampu kota kali ya,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Viral Pemotor Protes Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Utama Saat Siang”