Mitrapost.com – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Diketahui bahwa saat pemeriksaan, Bharada E mengungkapkan segala apa yang didengar dan dialaminya.
Bahkan Bharada sadar dan paham tentang konsekuensi apa yang diterimnya ketika berkata jujur.
“Sadar, sudah sadar (dengan konsekuensi ketika membongkar semuanya),” ungkap Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Dalam hal ini, Deolipa menyebut Bharada E bukanlah pelaku utama terhadap pembunuhan yang terjadi kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Bahwasanya Bharada E selaku pelaku, dan juga selaku turut serta melakukan. Dalam konteks ini tentunya ada yang lebih ‘besar’, pelaku utama yang melakukan tindak pidana,” kata dia.
Sementara itu, Deolipa mengatakan akibat kebohongan yang dilakukan, Bharada E tidak nyaman dan resah.
“Bharada E ini kan galau, dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami,” kata dia.