Mitrapost.com – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh atasannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, dikutip dari Detik News, pada Minggu (7/8/2022).
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tambah dia.
Dalam hal ini, Deolipa menyebut Bharada E menembak Brigadir J setelah menerima langsung perintah dari atasannya.
“Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa.
Dilansir dari Detik News, Bharada E dalam pemeriksaannya mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Semalam kan udah di BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).
Ketika ditanya lebih lanjut. Pengacara Bharada E, yakni Muhammad Boerhanuddin tidak ingin menjelaskan siapa saja yang terlibat. Namun, ia mengatakan hal itu termuat dalam BAP.
“Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E,” kata Boerhanuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Buka-bukaan Bharada E Tembak Yoshua atas Perintah Atasan”
Redaksi Mitrapost.com






