Mitrapost.com – Sebanyak 39 warga negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja sudah dipulangkan ke tanah air. Mereka merupakan korban penyekapan perusahaan scamming.
“Hari ini 14 WNI dari Kamboja korban penipuan kita pulangkan hari ini. Sebelumnya 13, dan hari pertama 12, jadi total sudah 39 WNI,” ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Bandara Soetta, Senin (8/8/2022).
Benny menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menyelidiki pihak penyalur WNI disekap di Kamboja tersebut.
Sedangkan para WNI yang sudah dipulangkan tersebut akan dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. ia pun mengharapkan para korban penyekapan tersebut bisa secara profesional memberikan keterangan.
Dengan begitu, petugas terkait akan dengan cepat mengetahui pihak penyalur WNI disekap di Kamboja.
“Nanti akan ketahuan, yang mengiming-imingi mereka itu siapa. Kalau perorangan siapa bisa disebut, kalau perusahaan ya perusahaan apa ya,” tuturnya.
Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya hal yang dapat merugikan WNI, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
“(Bahkan) sampai mereka disana bekerja di mana, orang Indonesia-nya siapa, sehingga mereka lolos untuk berangkat secara tidak resmi ke luar negeri, karena efek jera ini penting,” sambungnya.
Menurut Benny, peristiwa penyekapan ini sekaligus menjadi pembelajaran para pekerja migran, bahwa berangkat secara ilegal akan menjadi masalah di kemudian hari.
“Kasus ini menjadi bukti jika berangkat secara tidak resmi, ada masalah di luar negeri. ,” tambah Benny.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menuturkan bahwa pemulangan migran di Kamboja dilakukan bertahap. Hal itu menyesuaikan proses BAP di Kamboja dan di keimigrasian.
“Kita akan pulangkan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan penerbangan proses BAP yang dilakukan oleh kepolisian Kamboja berproses keimigrasian. Juga menjalani proses wawancara seperti indikasi korban TPPO selama di Kamboja,” tutur Judha. (*)
Redaksi Mitrapost.com