Mitrapost.com – Seorang oknum petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan penganiayaan terhadap sang pacar.
Sebelumnya, beredar video yang menayangkan seorang oknum petugas PPSU yang menendang sang pacar hingga tersungkur. Tidak hanya itu, tersangka lantas mengambil motor dan menabrakkan ke arah wanita malang yang menjadi korban penganiayaan. Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan dugaan pihak kepolisian, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka lantaran motif cemburu terhadap sang pacar.
Namun, kini kasus tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian.
“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Sementara korban berinisial E, lanjut Supriadi, sudah bersedia untuk dilakukan visum. Akan tetapi, kondisi E secara psikologis belum diketahui, namun sudah dapat pendampingan secara psikisnya.
“Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau,” tuturnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“(Pelaku disangkakan) Pasal 351,” ujarnya.
Usai melakukan aksi kekerasan tersebut, dilakukan pemecatan langsung kepada pelaku.
“Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum,” tutur Anies dikutip dari laman Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (10/8/2022). (*)
Redaksi Mitrapost.com