Masih Marak, 3.119 Batang Rokok Ilegal Dirazia Satpol PP Pati

Pati, Mitrapost.com – Peredaran rokok ilegal masih marak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam beberapa Razia, Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Pati telah menyita 3.119 rokok ilegal di daerah setempat.

Endang Sulistiyani, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati mengatakan, penjaringan rokok ilegal tersebut dilakukan sejak Bulan Juni 2022 kemarin.

Ribuan rokok ilegal tersebut disita dari toko, warung, dan kios di hampir semua Kecamatan di kabupaten Pati.

“Untuk temuannya mulai Juni ada 3.119 di beberapa Kecamatan yaitu di Pucakwangi, Winong, Gabus, Tambakromo, Sukolilo. Sebagian di Pati utara seperti Wedarijaksa, Gembong, dan Trangkil,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga :   Kelompak Tani Ternak Kecamatan Tambakromo Alami Penurunan Koordinasi

Ribuan barang sitaan tersebut sebagian disita Satpol PP dan sebagiannya diserahkan ke kantor Bea Cukai Kudus.

Sementara ini, temuan rokok ilegal baru ditemukan di agen dan toko-toko pedesaan. Beruntung untuk produsen rokok di Pati masih belum ditemui.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati