1 Pelaku Ditetapkan dalam Kasus Santri Meninggal di Ponpes Tangerang

Mitrapost.com – Pihak kepolisian menetapkan satu pelaku dalam kasus meninggalnya santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang terletak di kabupaten Tangerang.

Adapun pelaku yang menewaskan santri berusia 15 tahun ini, adalah anak yang juga berusia 15 tahun, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan pelaku anak sebagai tersangka ini, usai dilakukannya olah TKP dan juga pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku dengan korban sebelumnya sempat berkelahi pada Minggu (7/8/2022).

“Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak yang mana pelaku anak yang juga santri dari Ponpes yang sama dengan korban ini sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga :   Polisi Amankan Debt Collector Gadungan

Dengan adanya kasus tersebut, pelaku anak dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati