Mitrapost.com – Polri mengungkapkan bahwa hasil autopsi yang dilakukan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat asli dan tidak ada rekayasa.
Dalam hal ini, Polri menyebut hasil autopsi yang kedua akan ditunjukkan.
“Tidak ada rekayasa autopsi. Nanti dari Perhimpunan Kedokteran Forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Tim khusus hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi guna melakukan pendalaman terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
“Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus. Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya,” kata dia.
Dedi mengatakan Polri dan Kapolri berkomitmen untuk membuka kasus Brigadir J secara transparan.
“Ini masih bagian dari objek pemeriksaan penyidik. Ini masih berproses semuanya. Malam ini Pak Kapolri sudah menyampaikan komitmennya membuka kasus ini seterang-terangnya. Dan menetapkan tersangka FS dan Tersangka K terkait menyangkut masalah peristiwa Pasal 340 Pasal 338 juncto 55 juncto 56,” imbuh dia.