Polisi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Mitrapost.com – Pihak kepolisian mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Satlantas Polres Kapuas Hulu jajaran Polda Kalimantan Barat.

Imbauan disampaikan melalui benner yang terletak di jalan Lintas Selatan, tepatnya di simpang empat Masjid Darussalam, Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, pada Rabu (10/8/2022).

Berdasarkan keterangan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Lantas, IPTU Dony mengatakan bahwa sepede listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan komplek perumahan ataupun kawasan di luar jalan raya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Lantas, IPTU Dony mengatakan, bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakannya di kawasan komplek perumahan atau kawasan tertentu saja.

Baca Juga :   7 Orang Tewas setelah Tambang Emas di Kalimantan Barat Longsor

“Yang paling penting pengendara sepeda listrik tidak boleh di jalan raya. Harusnya di jalan-jalan tertentu, seperti sekitaran rumah atau komplek ataupun kawasan tertentu,” jelas IPTU Dony.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati