Mitrapost.com – Sebanyak tiga hotel di daerah Tangerang Selatan dirazia oleh Petugas Satpol PP Tangsel lantaran diduga menyediakan layanan prostitusi.
“Pada operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan hotel yaitu Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (13/8/2022).
Dilansir dari Detik News, kegiatan penggerebekan tersebut dilakukan pada dini hari ini, Sabtu (13/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki,” katanya.
Muksin mengatakan pihaknya telah mengamankan 43 orang dan mendapatkan 18 orang yang mengaku sebagai pekerja seks komersial. Dan sisanya adalah pasangan yang tidak sah.
“Kami dapati pekerja seks komersial terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah. Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga,” kata Muksin.