Belum Booster, Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR

Mitrapost.com – PT KAI kini mewajibkan calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster, untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Ketentuan tersebut ditujukan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang telah berusia 18 tahun ke atas.

Sebagi informasi, kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan keterangan dari Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, ketentuan tersebut berdasar pada surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk calon penumpang yang berusia dibawah 18 tahun, tepatnya usia 6-17 tahun, yang sudah mendapatkan suntikan vaksin ke-2, makja tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” ucap Eva dalam siaran pers resminya, Senin (15/8/2022).

Eva menambahkan bahwa terdapat masa transisi selama tiga hari, tepatnya pada tanggal 15-17 Agustus 2022, dimana penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif PCR, diperbolehkan untuk membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” tuutrnya.

Selain itu, pembatalan bisa dilakukan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

“Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ujarnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 tahun ke atas

  1. a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  3. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun

  1. a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
  2. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
  3. c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  2. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  3. c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati