Banyak Hambatan di Kasus Brigadir J, Mahfud Sebut Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan di Polri

Mitrapost.com – Mahfud Md mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri di Polri. hal ini disampaikannya lantaran sejumlah hambatan ditemui ketika kasus pembunuhan Brigadir J hendak dipecahkan.

“Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ni yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub Mabes lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dilihat, dilansir dari Detik News, pada Kamis (18/8/2022).

Mahfud mengatakan terdapat tiga kelas yang ikut membantu kasus Ferdy Sambo yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan rekayasa kasus.

“Saya sudah sampaikan ke Polri ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata dia.

Ia mengatakan klaster pertama adalah orang-orang yang ikut merencanakan pembunuhan Brigadir j, sedangkan kelas kedua ialah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti.

“Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja … bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah ini tidak ikut melakukan,” kata dia.

“Nah menurut saya,kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan, kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice,” tambah dia.

Mahfud kemudian mengatakan bahwa kelas ketiga yaitu mereka yang ikut bertugas dan menjalankan tugas sesuai dengan perintah.

“Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ni, kasian, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik,” kata dia.

Mahfud pun mengatakan klaster satu dan dua adalah kelas yang perlu diproses secara tindak pidana. Kemudian untuk kelas yang ketiga hanya perlu diberikan sanksi etik.

“Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana cukup disiplin,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Mahfud Md: Kelompok Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan di Polri”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati