Mitrapost.com – Deolipa Yumara diketahui melayangkan gugatan sebesar Rp 15 miliar lantaran diberhentikan. Hal tersebut pun turut direspon oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.
Dilansir dari Detik News, Bharada E nampak menggelengkan kepala ketika ditanya terkait gugatan tersebut.
Sementara itu, Deolipa mantan Pengacara Bharada E ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim sebesar Rp 15 miliar.
“Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, dikutip dari Detik News, pada Senin (15/8).
“Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto),” tambah dia.
Ia pun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatannya sebesar Rp 15 miliar.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” kata dia.
Ia juga meminta agar pihaknya tetap menjadi penasihat hukum Bharada E untuk menjalani kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Tergugat I yang sah. Penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum Saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan,” tutur dia.
Kemudian, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E menyebut kliennya menggelengkan kepala ketika ditanya terkait gugatan tersebut.
“Geleng kepala,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
“Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 M. Saya bilang tidak usah khawatir, nanti saya hadapi,” kata dia.
Gugatan Deolipa tersebut lantaran pencabutannya sebagai kuasa hukum yang diketahuinya cacat formil.
“Ketika Pak Dirtipidum atau ketika ada surat masuk ke saya, pencabutan kuasa kan dengan tanpa alasan. Itu artinya grup Dirtipidum memberi tahu ke saya bahwasanya ini cacat hukum bos, lu kan ngerti pengacara,” kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
“Dua hari saya belajar kode itu apa maksudnya, ini kok ada surat pencabutan kuasa tapi nggak ada alasan, ternyata wilayah Pidum pinter. Mereka kirimlah kode ke kita, cuma karena mereka jago-jago baru dua hari bisa saya pecahkan. Oh iya, ternyata mereka ngasih kode bahwasanya ini sebenarnya surat pencabutan kuasa yang cacat secara formal, jadi lu bisa gugat,” tuturnya.
Deolipa mengunkapkan bahwa kode itu juga menandakan penyidik Dirtipidum membuat surat pencabutan itu dalam keadaan tertekan.
“Iya, cacat formal, artinya apa? Artinya Dirtipidum ngasih jalan, ‘Lu gugat dong gua bikin surat ini, lu gugat dong ke pengadilan supaya ini jadi terang, nanti kan gua jadi saksi nih siapa pelaku-pelakunya’ kan begitu. Itu adalah kode dari wilayah ahli penyidikan Pidum kepada kami untuk menunjukkan suatu keadaan di mana kami susah menangkap. Persoalannya kan saya kecapekan, jadi goblok juga saya ngomong ngaco-ngaco, ternyata itu maksudnya,” ujar dia.
“Kenapa Pidum mengeluarkan surat tanpa alasan hukum di mana kita ini, itu maksudnya, karena mereka di bawah tekanan,” tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Gelengan Kepala Bharada Eliezer soal Digugat Deolipa Rp 15 M”
Redaksi Mitrapost.com