Kamaruddin Simanjuntak Bakal Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Istrinya

Mitrapost.com – Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Diketahui bahwa pengacara keluarga Brigadir J tersebut datang langsung ke Jambi untuk meminta surat kuasa dan menyetujui perihal laporan yang akan dibuat.
“Hari ini kami tim dari kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir Polisi Novriansyah Yoshua Hutabarat datang ke Jambi untuk meminta tanda tangan dari klien kami yaitu dari bapak Samuel Hutabarat dan ibu Rosti Simajuntak,” kata Kamaruddin Simajuntak didampingi oleh Samuel dan Rosti orang tua Brigadir J di Jambi, dilansir detikSumut, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, diketahui bahwa Kamaruddin telah memberikan tanda agar Ferdy Sambo stop memberikan berita bohong dan meminta maaf.

Baca Juga :   Disbudpar Rembang Kembali Usulkan Dua Tempat sebagai Warisan Dunia

“Saya sebelumnya sudah berikan ultimatum kepada bapak Ferdy Sambo maupun dengan ibu Putri Candrawathi supaya segera meminta maaf dan tidak terus planing planing apa itu hoax-hoax tetapi karena mereka belum sadar juga, maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan tindak pidana membuat laporan palsu sebagai mana yang dimaksud pasal 317, 318 hukum pidana junto 55 dan 56,” kata dia.

Dalam hal ini, Kamaruddin menyebut keluarga Brigadir J telah memberikan lima surat kuasa untuk melakukan pelaporan balik terhadap Ferdy Sambo.

Lima surat itu diantaranya informasi hoaks, pencucian uang, dugaan laporan palsu, pengaburan fakta, dan tindakan melawan hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Keluarga Yoshua Beri Kuasa ke Pengacara Lapor Balik Ferdy Sambo dan Istri”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati