Hunian Liar di Kolong Jembatan Banjir Kanal Barat, Satpol PP: Kalau Ada Kami Bongkar

Semarang, Mitrapost.com – Satpol PP kota Semarang telah menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di kolong jembatan Banjir Kanal Barat (BKB).

Penertiban tersebut berlangsung pada Selasa (23/8/2022), dengan sebanyak 12 hunian liar yang berada di kolong jembatan Banjir Kanal Barat.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait hunian liar tersebut dari masyarakat.

Hal tersebut, termasuk dalam pelanggaran peraturan daerah (perda), lantaran dinilai mencoreng brand Pasar Apung yang digelar di BKB setiap pekan.

“BKB kan tiap Minggu untuk Pasar Apung. Di sisi lain, kami dapat laporan dari masyarakat ada hunian liar disini. Kami ingin brand BKB sebagai Pasar Apung ini bersih,” ucap Fajar.

Baca Juga :   Pasar Pringapus Semarang Ditutup, 1 Pedagang Kain Meninggal Probable Covid-19

Fajar menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Pasal 7 Ayat G menyebutkan memanfaatkan ruang terbuka untuk tempat tinggal baik permanen maupun semi permanen di jalan, jembatan, ataupun jalan layang tidak diperbolehkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati