Jakarta, Mitrapost.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya. PNS juga menerima tunjangan kerja dan tunjangan pensiun.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usulkan perubahan skema dana pensiun dikarenakan skema saat ini membebani keuangan negara.
Diketahui, skema yang awalnya pay as you go akan diubah menjadi fully funded.
Dalam skema pay as you go, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada skema fully funded dana pensiunan tersebut dianggarkan dari persentase take home pay (THP). Skema ini bersumber dari pemerintah dan PNS yang akan membayarkan dana pensiun melalui patungan.
“Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya,” jelasnya.
Uang pensiun tersebut akan lebih besar dibandingkan skema yang tengah berlaku saat ini. Kondisi tersebut menguntungkan PNS itu sendiri.
“Dana pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” sebut Bima.
Ia mengungkapkan, gagasan skema dana pensiun fully funded sudah muncul sejak lama. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun skema penyaluran anggaran tersebut untuk jaminan hari tua PNS di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah belum juga merealisasikan rencana tersebut.
“Upaya untuk menyelesaikan PP ini sudah dilakukan sejak lama, tapi masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi sehingga tidak membuat beban keuangan negara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Mengenal Skema Baru Pensiunan PNS yang Diusulkan Sri Mulyani.”
Redaksi Mitrapost.com