Semarang, Mitrapost.com – Hingga kini, wali kota Semarang Hendrar Prihadi belum menentukan keberlanjutan hari bebas kendaraan pribadi.
Sebelumnya, kebijakan hari bebas kendaraan pribadi ini diberlakukan setiap hari Rabu, yang ditujukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Yang mana dalam kebijakan tersebut, telah diberlakukan sejak 6 Juli hingga 10 Agustus 2022 lalu memang mengharuskan semua aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN untuk menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
Adapun tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk mengurangi emisi gas buang dan juga membiasakan masyarakat menggunakan moda transportasi umum.
Hendi menuturkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengambil keputusan terkait dengan keberlanjutan kebijakan ini. saat ini, pihaknya tengah mempertimbangkan dampak positif dan negatif.
“Nanti kita lihat dampak positif dan negatifnya sebelum ambil keputusan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan,” kata Hendi, sapaan akrabnya, baru-baru ini.
Hendi mengatakan, pihaknya akan menghitung secara detail terkait dengan pengurangan emisi gas buang pada saat Hari Bebas Kendaraan Pribadi ini diberlakukan. Kenaikan transaksi pada transportasi umum juga akan dihitung secara detail sebelum mengambil keputusan selanjutnya.
“Bagaimana dampak ke masyarkaat terkait kebijakan ini, terkena dampak atau bagaimana,”ujarnya.
Hendi menyebut dengan adanya dukungan dari masyarakat di luar ASN bisa menjadi tolok ukur penerapan kebijakan hari bebas kendaraan pribadi. Ia menyampaikan perlu ada dorongan dan motivasi untuk masyarakat agar turut menggunakan transportasi umum.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah berakhir pada 10 Agustus 2022.
Sedangkan untuk kelanjutan kebijakan tersebut, merupakan ranah Walikota Semarang sebagai pengambil kebijakan.
Endro menilai bahwa dengan adanya penerapan kebijakan tersebut, memberikan banyak dampak positif. Diantaranya adalah untuk meningkatkan perekonomian, khususnya jasa transportasi ojek online.
Selain itu, juga berdampak pada pengurangan kepadatan lalu lintas kendaraan di jalan raya.
“Lalu, terkait arus lalu lintas kendaraan juga mengurangi kepadatan di jalan raya. Karena jajaran ASN di Pemerintah Kota Semarang berjumlah sekitar 16 ribu orang. Serta emisi gas buang tentunya juga berkurang yang dihasilkan dari pemakaian kendaraan pribadi dibandingkan sebelumnya,”pungkas Endro. (*)
Redaksi Mitrapost.com