Hakim di Jawa Timur Terima Suap, Begini Tampangnya

Mitrapost.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Herberth Godliaf Uktolseja dipecat setelah terbukti menerima suap. Hal ini telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Perlu diketahui sebelumnya, MKH ini dibentuk melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua MKH Joko Sasmito pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dikutip dari Detik News, pada Selasa (30/8/2022).

Dilansir dari Detik News, Herbert ini telah mendapatkan golongan Pembina IVA. Ia lahir pada 29 April 1977 di Sori Sori, Serani.

Ia dipecat lantaran menerima suap yang menjanjikan pemenangan peninjauan kembali (PK) ketika berdinas di PN Tarakan.

Baca Juga :   Sebanyak 204.844 Kendaraan Bermotor di Pati Tak Bayar Pajak

Namun usaha Herberth sia-sia setelah MA menolak PK yang dijanjikannya menang tersebut.

Pihak yang membayar Herberth pun tidak tidak terima dan melaporkannya kepada KY. Atas laporan itu, ia dipecat setelah diproses berdasarkan etik yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati