Mitrapost.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Herberth Godliaf Uktolseja dipecat setelah terbukti menerima suap. Hal ini telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Perlu diketahui sebelumnya, MKH ini dibentuk melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua MKH Joko Sasmito pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dikutip dari Detik News, pada Selasa (30/8/2022).
Dilansir dari Detik News, Herbert ini telah mendapatkan golongan Pembina IVA. Ia lahir pada 29 April 1977 di Sori Sori, Serani.
Ia dipecat lantaran menerima suap yang menjanjikan pemenangan peninjauan kembali (PK) ketika berdinas di PN Tarakan.
Namun usaha Herberth sia-sia setelah MA menolak PK yang dijanjikannya menang tersebut.
Pihak yang membayar Herberth pun tidak tidak terima dan melaporkannya kepada KY. Atas laporan itu, ia dipecat setelah diproses berdasarkan etik yang berlaku.