Tidak Berizin, Baliho di Pati Dicopot Satpol PP

Pati, Mitrapost.com – Sejumlah baliho dicopot oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Penertiban ini dilakukan untuk spanduk-spanduk maupun reklame yang tidak berizin.

Kepala Satpol PP, Sugiyono menyebutkan beberapa titik yang disasar oleh anggotanya dalam penurunan baliho maupun spanduk-spanduk di dalam Kota Pati.

“Ada tadi itu disepanjang Alun-alun Pati, Jalan Penjawi, Jalan Panglima Sudirman, dan jalan Diponegoro, kita turunkan. Ini yang menganggu keindahan kota, kita bersihkan,” ujar dia.

Satpol PP Kabupaten Pati menurunkan sejumlah jenis baliho. Salah satu yang banyak dicopot yakni keberadaan baliho ucapan hari kemerdekaan yang dipasang beberapa waktu lalu.

“Ada juga dari parpol-parpol, juga ada, yang mengucapkan HUT itu juga ada, kita bersihkan. Pokoknya yang melanggar,” sambungnya.

Satpol PP Kabupaten Pati meminta para masyarakat untuk menaati aturan. Salah satunya memasang di tempat yang sudah diizinkan. Bahkan, diketahui masyarakat bisa mengatur perizinan pemasangan baliho di kecamatan maupun di MPP yang mengurusi perizinannya.

Lebih lanjut, Sugiyono menjelaskan agar masyarakat tidak memasang baliho di sembarang tempat. Terutama baliho yang di pasang dibeberapa pohon-pohon di Kabupaten Pati.

“Pemasangannya agar memperhatikan tempat tempat yang diperbolehkan agar nanti sekaligus tidak memasang tidak di pasang di pohon-pohon dan tidak di sembarang tempat. Tolong ikut membantu ketertiban dan keindahan kota,” tegas dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati