Mitrapost.com – Polri angkat bicara soal surat yang ditulis Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka berhak mengingkari sangkaan.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” kata Dedi kepada wartawan, dikutip dari Detik News, pada Jumat (2/9/2022).
Dedi lantas mengatakan putusan bersalah atau tidaknya seseorang dalam hukum nantinya akan ditangani oleh Hakim.
“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu dulu,” kata Dedi.
Perlu diketahui sebelumnya, Seali mengunggah surat yang ditulis dengan tanda tangan Ferdy Sambo di atas materai 10.000 itu melalui Instagram pribadinya.