Sempat Molor, Pendataan Pegawai Non ASN di Pati Diperpanjang

Pati, Mitrapost.com Pendataan non ASN di wilayah instansi Pemerintahan Kabupaten Pati diperpanjang. Sedianya, pendataan ini dilaksanakan hingga tanggal 31 Desember 2021 kemudian diundur sampai 10 September 2022.

Kabid Formasi dan Jabatan kantor BKPP Pati, Azis Muslim menyebut pendataan pegawai non ASN Pati hingga 31 Agustus sudah mencapai 75 persen. Hampir semua staf honorer di kantor OPD sudah terdata.

Molornya pendataan terjadi di instansi sekolah negeri naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Hal ini terjadi mengingat banyaknya guru honorer di Pati.

“Mestinya mereka butuh waktu kita maklumi, kita perpanjang. Kemudian yang lain-lain (OPD) 10-an sudah kita telpon sampai dengan besok harus selesai. Semakin mereka lama kita yang susah,” kata Azis saat ditemui di kantornya hari ini, Jumat (2/9/22).

Bagi tenaga honorer, OPD yang belum setor data diberi waktu hingga tanggal 4 September 2022. Sementara untuk honorer tenaga pendidikan diberi tenggang waktu hingga tanggal 10 September 2022.

Dijelaskannya ada dua data yang harus disetor dalam pendataan honorer yakni data pokok dan data riwayat.

“Data pokok mencakup identitas pegawai seperti data diri, nomor KK, nomor NIK, induk pendidikan, data, SK terakhir, dan sebagainya,” terang Azis.

Sementara data riwayat memuat riwayat kerja tahunan, SK tahunan, SK jabatan dan bukti pembayaran sejak awal menjabat. Pengumpulan bukti fisik data riwayat inilah yang membuat pendataan molor.

Perlu diketahui, pendataan non ASN ini sendiri merupakan instruksi dari Kementerian PANRB. Himbauan instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati